BANDUNG– Janji kampanye Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan wakilnya, Deddy Mizwar, untuk menggratiskan sekolah sampai tingkat menengah atas akan sulit terealisasi.
Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke Ombudsman tentang praktik pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada orang tua siswa. Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Naskha Larasati mengatakan, kendati ada bantuan dari pemerintah provinsi, pungutan tersebut masih akan terjadi, mengingat sekolah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar.
Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke Ombudsman tentang praktik pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada orang tua siswa. Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Naskha Larasati mengatakan, kendati ada bantuan dari pemerintah provinsi, pungutan tersebut masih akan terjadi, mengingat sekolah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar.





















