PONTIANAK - Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat melarang pelaksanaan tes masuk sekolah dasar. Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Alexius Akim menegaskan
larangan ini berlaku bagi sekolah dasar negeri maupun swasta. “Peraturannya
masuk SD tanpa tes. Sebab mereka baru awal masuk sekolah,” ujar Akim, Senin
(17/2).
Akim menuturkan Pemerintah
Provinsi Kalbar telah mengirim surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan
kota yang melarang adanya tes masuk SD. Menurut Akim, seleksi masuk SD hanya
berdasarkan umur, tanpa adanya tes membaca, menulis, dan berhitung. Bahkan,
sekolah dasar yang menerima siswa baru dilarang meminta ijazah taman
kanak-kanak sebagai syarat masuk.
“Tidak boleh syarat masuk
pakai ijazah TK, ini berlaku pada sekolah negeri maupun swasta. Jika masih ada
yang memberlakukan tes masuk, pemerintah setempat harus turun tangan. Paling
tidak memberi teguran,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang
ini.
Adanya tes masuk yang
berlakukan SD swasta ini mengundang berbagai pendapat di masyarakat. Salah
satunya Yulistin (41), yang mengaku tidak mempermasalahkan adanya tes masuk di
SD swasta.
“Namanya juga sekolah
swasta. Mungkin peminatnya banyak, daya tampung sedikit. Jadi pakai tes masuk
untuk seleksi,” kata Yulistin yang tinggal di kawasan Kota Baru Pontianak ini.
Menurut Yulistin, tes
masuk di sekolah swasta ada sejak lama. Bahkan belasan tahun lalu. Tes tersebut
diantaranya membaca, menghitung, dan mengenal gambar. “Anak saya ketika masuk
SD swasta ada tes masuknya. Jadi sebagai orangtua, sebelum masuk SD, cari TK
yang memang ada mengajarkan anak mengenal huruf, angka, dan gambar,” ungkap
Yulistin.
Tetapi Yulistin tidak
setuju jika sekolah dasar negeri juga memberlakukan tes masuk. Menurutnya, SD
negeri merupakan sekolah milik pemerintah, sehingga wajib menerima anak yang
menurut usia sudah harus masuk sekolah. “Kalau tes masuk dilakukan SD negeri,
lain ceritanya. Tidak boleh itu,” katanya sambil tertawa.
Pendapat berbeda
dilontarkan Yadi (30). Menurutnya, seharusnya sekolah dasar negeri maupun
swasta tidak boleh memberlakukan tes masuk. “Sekolah itu kan membuat anak tidak
tahu menjadi tahu. Kalau saat masuk saja pakai tes membaca, itu berarti gurunya
tidak mau repot lagi mengajar membaca,” kata Yadi.
Kepala SD Muhammadiyah 2
Pontianak, Slamet Riyanto menjelaskan sekolahnya melakukan pemetaan saat
penerimaan siswa baru. Pemetaan ini mempermudah guru dalam membagi kelas.
Pemetaan juga dimaksudkan untuk melihat kemampuan dasar yang dimiliki calon
siswa, serta melihat kekurangan dan kelebihan siswa tersebut.
“Walaupun tidak bisa
dipungkiri ada yang mengatakan hal itu (pemetaan) adalah tes,” katanya. Pria
yang menjabat sebagai Kepala SMP Muhammadiyah 1 Pontianak ini menjelaskan dalam
pemetaan sekolah juga melibatkan psikolog. Nantinya psikolog akan memberikan
rekomendasi terhadap calon siswa, yakni siap belajar, dipertimbangkan, dan tidak
siap belajar. Bagi yang tidak siap belajar karena berkebutuhan khusus, sekolah
terpaksa menolaknya. “Siswa tersebut mungkin lebih cocok pada sekolah layanan
khusus untuk mereka,” ujar Slamet.
Menurut Slamet, pemetaan
juga berkaitan dengan jumlah pendaftar dan kapasitas penerima. Ia mencontohkan
jika yang mendaftar 300 orang, sedangkan daya tampung hanya 160 siswa, berarti
harus ada yang tidak diterima. “Seleksinya itu dengan umur dan pemetaan tadi,”
katanya.
Ia menambahkan fungsi lain
dari pemetaan adalah ketika masuk di kelas 1, guru tidak perlu waktu lama
mengetahui kelebihan dan kekurangan guru. “Sehingga memudahkan proses pembinaan
kepada siswa,” ujarnya.
Konselor kesehatan mental
anak, Daniel Chu menyarankan sekolah dasar tidak memberlakukan tes masuk.
Menurutnya, anak-anak tersebut tidak disarankan berkompetisi sebelum usia 12
tahun. “Untuk apa tes masuk SD? Kecuali sekolah tersebut memang sekolah
khusus untuk anak-anak pintar,” katanya.
Pria yang pernah menjadi
konselor dan pembimbing kesehatan mental di Kanada, konselor sekolah menengah
Fermont di California, Amerika, relawan untuk pendidikan rumah tangga dari
Gereja Yesus Sejati di Republik Dominika, serta konsultan emosional orangtua
Tionghoa ini menyarankan orangtua memasukkan anak di lembaga pendidikan atau
sekolah pada umur enam sampai tujuh tahun. Pada umur tersebut merupakan masa
anak bersosialisasi dengan temannya. Sedangkan umur dibawah enam tahun
merupakan masa anak berkembang di keluarga. Jika menyekolahkan anak pada usia
kurang dari enam tahun, akan berdampak pada anak. Anak lebih mudah mengalami
depresi saat mereka remaja atau dewasa.
“Memasukkan anak usia
kurang dari enam tahun ada bagusnya, ada tidaknya. Anak berkembang di bidang
akademik, orangtua sangat senang karena merasa anak pintar. Tetapi selaku
konselor saya melihatnya terlalu dini. Kelemahannya emosional anak menjadi
kacau. Mempermudah anak depresi kelak,” jelasnya. Ia juga menyarankan orangtua
tidak mengikutkan anak kompetisi pada usia dini. “Lebih baik anak ikut
kompetisi saat remaja, di atas 12 sampai 13 tahun karena berpengaruh pada
perkembangan otaknya,” katanya.
Sumber: Pontianak Post


















0 komentar:
Posting Komentar